Tampilkan postingan dengan label Berita pilihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita pilihan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Oktober 2008

Peran Daerah untuk Tuntaskan Wajar Diknas Demikian sebuah judul berita di harian umum Republika, yang nampaknya pemerintah akan segera membuat sangsi apabila orang tua tidak menyekolahkan anaknya.

Peran daerah masih sangat dibutuhkan untuk menuntaskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun pada akhir 2008 ini. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo juga berharap daerah bisa menerbitkan peraturan daerah yang mendukung penuntasan Wajar Dikdas. Misalnya, sanksi kepada para orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya.

''Terserah kepada para bupati dan walikota, perdanya seperti apa. Yang jelas orangtua wajib menyekolahkan anaknya, kalau tidak akan kena sanksi,'' ujar Mendiknas, belum lama ini.


Menurut Mendiknas, saat ini sudah banyak daerah yang mampu menyelenggarakan sekolah gratis, berkat ada bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan dana pendidikan dari APBD setempat. ''Pemerintah juga berusaha mengurangi beban daerah misalnya dengan melaksanakan program buku murah,'' jelasnya.
Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didi Suhardi menambahkan, selama ini dana BOS sudah bisa menutupi sekitar 40 hingga 50 persen biaya operasional sekolah. Namun demikian, ia menyayangkan lemahnya komitmen pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan biaya yang dibutuhkan sekolah.

''Lagipula, selama ini isu BOS dan pendidikan gratis sering dijadikan isu dagangan dalam kampanye calon kepala daerah. Tapi, saat terpilih, mereka seperti lupa pada janjinya,'' cetusnya, akhir pekan lalu.

Kekurangan biaya operasional sekolah, kata Didi, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Beberapa daerah yang sudah berkomitmen menyelenggarakan pendidikan gratis, dengan penambahan biaya operasional pendidikan (BOP) di anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerahnya (APBD), misalnya DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Untuk itu, kata Didi, Depdiknas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mendiskusikan tentang kemungkinan adanya nota kesepahaman untuk mengikat para calon kepala daerah yang menggunakan isu pendidikan gratis dalam kampanyenya. ''Nanti, akan ada MoU dengan gubernur, bupati, dan walikota untuk melaksanakan pembagian dana pendidikan,'' ujarnya.

Rencananya, ujar Didi, pemerintah akan menambah besaran dana BOS tahun depan menjadi Rp 12,2 triliun untuk 26 juta siswa SD dan SMP di seluruh Indonesia. Besaran BOS untuk SD sebesar Rp 300 ribu per siswa per tahun dan untuk SMP sebesar Rp 420 ribu per siswa per tahun.

''Tahun depan, Bank Dunia juga akan ikut melakukan penilaian terhadap alokasi BOS karena ikut memberikan pinjaman lunak sekitar 300 juta dolar AS atau 20 persen dari jumlah bos. Namanya Bos KITA (knowledge improvement for tranparancy and accountability),'' jelasnya.

Di sisi lain, kata Didi, mulai tahun 2009 mendatang, besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima tiap daerah dipastikan berbeda. Berdasarkan pembahasan antara pemerintah dan Komisi X DPR belum lama ini, penghitungan dana BOS akan didasarkan pada indeks kemahalan daerah dan daya beli masyarakat di tiap daerah. ''Kami harap tak ada daerah yang mempermasalahkan jika biaya yang diterima berbeda karena hal ini kami lakukan untuk memenuhi rasa keadilan setiap siswa,'' ujarnya.

Menurut Didi, mekanisme baru seperti itu lebih memenuhi rasa keadilan bersama terhadap tiap siswa. ''Pasalnya, tidak bisa daya beli masyarakat di satu daerah dengan daerah lain disamakan,'' jelasnya.

Tentang kemungkinan adanya gejolak karena perbedaan penerimaan anggaran BOS di masing-masing daerah, Didi menyebutkan hal tersebut sebagai sebuah proses pembelajaran. ''Ini justru berpegang pada prinsip keadilan. Kalau daerah yang kaya tetap disamakan besarannya antara daerah yang tidak kaya, itu justru kurang adil,'' cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Irwan Prayitno mendukung langkah pemerintah dalam membedakan pemberian dana BOS. Agar akses pendidikan dasar bisa merata, lanjut dia, tak hanya cukup dengan dana BOS, tapi juga APBD. ''Masing-masing daerah mempunyai kemampuan fiskal yang berbeda, jadi tak mungkin menyamakan satu daerah dengan daerah lainnya, dari sisi pemberian dana BOS,'' tegasnya.

Sumatera Selatan dan DKI, ujar Irwan, memiliki APBD yang besar. Dengan demikian, kedua daerah tersebut bisa berdiri sendiri tanpa dana BOS. Yang harus diperhatikan, tegasnya, justru adalah daerah lain yang Pendapata Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Uumum (DAU) yang tak sebesar kedua daerah tersebut.

''Oleh karena itu, BOS harus diutamakan pada daerah-daerah yang APBD-nya kecil. Lalu, harusnya BOS di kota lebih besar daripada BOS di kabupaten,'' jelasnya.


Agar 'Jualan' Pendidikan Gratis tak Melenceng

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan DPR RI saat ini sedang membahas kemungkinan untuk mengikat penguasa daerah menandatangani kesepakatan perjanjian guna melaksanakan pendidikan gratis bagi masyarakat. Ini dilakukan lantaran komitmen politik yang selama ini dilakukan belum sesuai dengan harapan.

''Kampanye pendidikan gratis yang kerap menjadi 'jualan politik' calon bupati, walikota, dan gubernur umumnya selama ini tidak diikuti dengan komitmen yang tinggi ketika mereka telah terpilih sebagai pemimpin daerah,'' ujar Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didi Suhardi kepada pers, akhir pekan lalu.

Akibatnya, kata Didi, janji politik itu belum sesuai seperti yang diharapkan masyarakat pemilihnya. Oleh karena itu, Depdiknas dan DPR kini sedang membahas suatu formulasi agar pendidikan gratis bisa terwujud dengan adanya kesepakatan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk menanggung biaya pendidikan itu. ''Nanti akan ada nota kesepahaman dengan gubernur, bupati, dan walikota untuk melaksanakan sharing dana pendidikan,'' jelasnya.


Perguruan Tinggi Dilibatkan

Perguruan Tinggi tak luput dari bidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam rangka meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional sebesar 95 persen pada 2009. Berdasarkan data yang ada pada Depdiknas, masih ada 111 kabupaten/kota yang APK-nya di bawah 80 persen. Wajar bila perguruan tinggi diharapkan juga bisa memberi kontribusi.

''Kami akan terus mengupayakan supaya jumlah daerah yang APK-nya rendah bisa meningkat menjadi lebih dari target nasional. Kami akan melakukan kerja sama dengan pemerintah, lembaga nonpemerintah, termasuk perguruan tinggi,'' ujar Direktur Pembinaan SMP Depdiknas, Didi Suhardi.

Menurut Didi, kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut berupa KKN tematik percepatan program wajib belajar pendidikan dasar (wajar diknas) sembilan tahun dan sarjana penggerak wajar dikdas. Lebih jauh Didi menyatakan, sudah ada sekitar 15 perguruan tinggi negeri (PTN) yang berkomitmen menyelenggarakan KKN Tematik Wajar Dikdas. Di antaranya UGM, Universitas Brawijaya, dan universitas eks IKIP. ''Program ini juga terkait peningkatan mutu, jadi tak sekadar mengejar kuantitas Wajar Dikdas sembilan tahun,'' jelasnya

Selasa, 30 September 2008

Penangkapan Komisioner KPPU, Ngak Kapok-kapok , begitulah judul berita harian umum Republika. Sungguh negara ini telah dikacaukan oleh para koruptor, mari bersihkan hati dan kenali sejak dini modus operandi kejahatan korupsi.

Tak pernah kapok. Itulah realitas para pejabat dan pe rilaku birokratif di Indonesia. Belum reda kasus Al Amin dan Bulyan Royan, masyarakat kembali dika getkan dengan tertangkap tangannya Komisioner Komisi Pengawas Per saing an Usaha (KPPU), M Iqbal, dan Direktur Utama First Media, Billy Sindoro. Yang mem buat geram masyarakat, M Iqbal malah terse nyum lebar ketika akan di giring ke gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan gambarnya terpampang di televisi dan koran-koran.

Dalam wikipedia, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi, maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya melalui penyalahgunaan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur, seperti perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan yang dilakukan perilaku ko rupsi di antaranya memberi atau me ne rima hadiah atau janji (penyuapan) penggelapan dalam jabatan pemerasan dalam ja batan; ikut serta dalam peng adaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Apa yang terjadi dengan bangsa Indonesia? Sepertinya, korupsi sudah men ja di sebuah budaya bangsa ini. Banyak pejabat tak malu memamerkan kekaya an nya. Rumah-rumah mewah yang ber tebaran, kendaraan mewah berseliweran di kantor-kantor pemerintahan, atau gaya hidup berlebihan yang tak dibiayai oleh gaji seorang pegawai negeri. Misal nya, seorang jaksa eselon 5 di sebuah kejaksaan negeri di Jawa Barat berpenghasilan sekitar Rp 1,8 juta per bulan. Ia mempunyai kendaraan sekelas Honda Jazz yang harganya Rp 160 juta. Punya tiga kartu kredit platinum dari sebuah bank terkenal. Sebuah rumah di Bintaro yang harganya ditaksir sekitar 300 juta-an. Apakah, dengan gajinya itu, ia mam pu membeli itu semua?

Tak heran, menurut sejumlah pakar, perilaku korupsi terbagi dalam berbagai jenis. Pertama Corruption by Need, perilaku korupsi yang dilakukan karena kebutuhan. Korupsi ini dinilai wajar karena rata-rata pegawai banyak yang melakukannya. Misalnya, penggunaan fasilitas kantor untuk urusan pribadi, seperti penggunaan telepon kantor, kendaraan dinas, barang kantor untuk pribadi, atau menerima tip atas jasa yang dilakukan padahal itu sudah kewajibannya. Jenis yang kedua adalah Corruption by Gate, yaitu korupsi yang dilakukan karena adanya celah yang terbuka atau kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini banyak terjadi pada pejabat-pejabat yang awalnya dikenal jujur, namun tergoda karena adanya kesempatan untuk melakukan korupsi. Jenis ketiga adalah Corruption by Lead atau korupsi yang dilakukan karena kepemimpinan. Korupsi ini paling banyak dilakukan. Korupsi terjadi karena situasi yang sengaja dibuat supaya terjadinya korupsi. Jenis keempat adalah Corruption by Read atau korupsi yang dilakukan karena melihat orang lain melakukannya. Jenis kelima adalah Corruption by Meat atau perilaku korupsi karena rakus dan terbiasa memakan hak orang.
. . .
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Univer sitas Negeri Semarang, Drs Suprayogi MPd, menilai, saat ini akibat praktik korupsi yang berkepanjangan, rakyat sebenarnya sudah tidak lagi memercayai kinerja aparat dan lembaga pemerintahan. ''Semuanya harus berlandaskan uang suap,'' ujarnya. Ia mencontohkan uang pelicin yang sangat jamak dilakukan saat mengurus berbagai surat, seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), akta lahir, atau paspor. Seharusnya, tanpa uang pelicin, surat-surat ini harus diproses dengan cepat. Hal ini akhirnya menjadi sebuah budaya dan keharusan yang berlaku di masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, menyatakan, perilaku tersebut akhirnya dibudidayakan di Indonesia.

''Hal tersebut terjadi karena orang ingin semuanya serba-instan, lebih cepat, dan tidak ingin susah,'' katanya.

Anehnya, kejaksaan seolah kalah start dengan KPK. Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, pihaknya akan mulai membidik para koruptor di sektor pelayanan publik. Antasari menyebut banyak pihak yang mencemoohnya karena mengurusi masalah 'sepele' seperti pungutan liar (pungli) di sekolah, tapi ia menyatakan tidak peduli.

Ia mengatakan, jika korupsi karena fak tor kebutuhan, akan dibina. Namun, jika level korupsinya sudah "rakus", mes ki di sektor pelayanan publik, akan "disikat".

Hal ini mendapat pujian dari pengamat masalah kebijakan publik Uni versitas Indonesia (UI), Andrinof A Cha niago. ''Walau korupsi di pelayanan pub lik satuannya sangat kecil, namun berdampak negatif cukup tinggi. Pela yanan publik yang dikorupsi secara langsung sangat merugikan ma sya rakat,'' katanya.

Menurut do sen kebijakan publik pada Prog ram Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI tersebut, pengawasan korupsi itu bisa dimulai dari institusi imigrasi dan perizinan-perizinan yang ada di pemerintah daerah ataupun di Badan Pertanahan Nasional. ''Secepatnya, KPK bisa bekerja untuk mengawasi sektor layanan publik tersebut sehingga masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa menjadi lebih mudah tanpa dipungut biaya macammacam,'' katanya.

Ia mengharapkan, pengawasan dari KPK tersebut akan mengubah perilaku para birokrat yang selama ini sering menimbulkan biaya yang tidak seharusnya kepada masyarakat.

Persoalan penanganan kasus korupsi di Indonesia juga menjadi penyebab mengapa perilaku koruptif para pejabat sepertinya tak hilang-hilang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus korupsi masih pandang bulu atau setengah- setengah.

''Penanganan korupsi di Tanah Air masih setengah-setengah, seperti orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, belum ditetapkan sebagai tersangka,'' kata peneliti ICW, Febri Diansyah. Padahal, dalam pidato kenegaraan di depan Rapat Paripurna DPR RI, Agustus lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan tidak ada yang kebal
hukum di negeri ini, termasuk aparat penegak hukum.

Demikian pula, kata Febri, pemerintah masih setengah hati untuk memperbaiki lembaga Kejaksaan Agung (Kejakgung) ka rena Presiden hanya menyerahkannya ke pada Jaksa Agung untuk membena hinya. ''Seharusnya, Presiden yang memimpin perbaikan di lembaga peradilan itu, bukan menyerahkannya kepada Jaksa Agung,'' katanya. Ia juga mengatakan, keberhasilan KPK membongkar sejumlah kasus korupsi bukanlah keberhasilan Presiden Su silo Bambang Yudhoyono karena keberadaan komisi itu merupakan lembaga independen. ''Ukuran keberhasilan Presiden dalam menangani masalah kasus korupsi ada di Kejakgung,'' katanya.

Tak sedikit cara untuk menghilangkan kebiasaan korupsi di kalangan para pe ja bat pemerintahan. Mulai dari ide menggunakan seragam koruptor, diborgol, hingga menjalani hukuman di Lem baga Pemasyarakatan Nusa kambangan. Semuanya dilakukan supaya para peja bat pemerintahan jera melakukan ko rup si. Namun, tetap saja, seorang M Iq bal yang menurut teman-te mannya ada lah orang yang lurus masih saja mau me nerima uang Rp 500 juta. Dan, kelakuan M Iqbal juga dilakukan di bulan Rama dhan, bulan penuh berkah bagi umat Islam.

Menurut dosen Fakultas Ushu lud din (Theo logi Islam) IAIN Sumatra Utara, Drs Arifinsyah MA, perilaku korupsi merupakan dosa besar dalam Islam dan dosa tersebut tidak akan pernah diam puni Allah SWT sebelum kekayaan dari hasil korupsi itu dikembalikan kepada yang berhak (negara). ''Bahkan, dalam Tafsir Asy-Sya`rawi, praktik korupsi di kelompokkan dengan perbuatan yang pa ling dilarang dalam agama, yakni syirik (menduakan Allah SWT),'' katanya. Menurut dia, praktik korupsi lebih dari sekadar perbuatan mencuri, yang dalam Islam dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Praktik korupsi yang dalam Islam sering disebut ghirbah itu lebih berbahaya daripada mencuri karena dampak perbuatan itu terkait dengan hak hidup orang banyak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pelaku praktik korupsi layak dijatuhi hukuman yang sangat berat, lebih dari sekadar potong tangan sebagaimana yang ditetapkan bagi pencuri. ''Dari sisi mengantisipasi 'kemudharat an' (bahayanya—Red), pelaku praktik ko rupsi layak dijatuhi hukuman mati,'' katanya. Ia menambahkan, dosa melakukan korupsi juga tidak akan diampuni Allah SWT sebelum hasil kekayaan dari perbuatannya tersebut dikembalikan kepada negara. ''Jika telah dikembalikan dan pelakunya bertobat, baru dosanya diampuni Allah SWT,'' katanya.

Korupsi adalah tindakan yang sangat ditentang oleh ajaran agama apa pun. Hal ini disebabkan korupsi berlandaskan dua aspek kejahatan: kejahatan teologis dan kejahatan kemanusiaan.

Mengapa teologis? Karena, pelaku korupsi telah mengingkari dan mengkhianati ajaran-ajaran suci agama yang dipe luknya. Anehnya, para pelaku korupsi ini sepertinya tak malu-malu untuk mem pertontonkan identitas agama mere ka ketika disidang di pengadilan. Bukan rahasia umum lagi, seorang terdakwa korupsi biasanya akan didukung oleh para kelompok pengajian. Tak hanya itu, para pendukung yang entah benar asli atau bayaran ramai-ramai melafalkan ayat-ayat suci untuk mendukung terdakwa korupsi.

Padahal, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena hasil dari korup si membuat sengsara masyarakat. Uang negara, yang seharusnya dita saruf kan bagi kemaslahatan, tidak mencapai sasaran. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap daging yang tumbuh dari hasil perbuatan haram, api neraka lebih pantas untuk melahapnya." (HR Ibnu Hibban). ant/dri/ade


Mereka yang Tertangkap Tangan KPK

1. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusuma, yang dijebak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Penangkapan ini membongkar kasus korupsi di KPU.

2. Pengacara Gubernur NAD Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, tertangkap tangan menyuap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syamsu Rizal Ramadhan.

3. Pengacara pengusaha Probosutedjo, Harini Wijoso, menyuap sejumlah pejabat Mahkamah Agung. Baik Harini maupun para pejabat di bagian Panitera MA tertangkap tangan dengan barang bukti Rp 4,8 miliar.

4. Salah seorang penyidik KPK, AKP Suparman, ditangkap karena terbukti menerima suap dari Tintin Surtini senilai Rp 439 juta dan 300 dolar AS.

5. Komisioner Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, tertangkap tangan menerima Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS dari rekanan KY, Freddy Santoso.

6. Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan usai menerima uang dari Artalyta Suryani sebesar Rp 6,1 miliar. Keduanya pun ditahan. Di tahanan, keduanya masih berkomunikasi dan merancang skenario penyelamatan diri.

7. Anggota DPR Al Amin Nasution ditangkap di Hotel Ritz Carlton, Kuningan. Ia tertangkap dengan barang bukti sejumlah uang hampir Rp 71 juta. Uang ini diberikan oleh Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan, untuk memuluskan alih fungsi hutan lindung menjadi ibu kota Kabupaten Bintan.

8. Anggota DPR, Bulyan Royan, dari Fraksi Bintang Reformasi ditangkap KPK di Plaza Senayan dengan barang bukti berupa uang tunai senilai 60 ribu dolar AS dan 10 ribu euro. Anggota Komisi V ini diduga terlibat suap pengadaan kapal patroli laut Dephub. Pengusaha perkapalan, Dedi Suwarsono, juga ikut ditangkap.

9. Anggota KPPU, M Iqbal, ditangkap dengan barang bukti Rp 500 juta bersama Dirut First Media (kelompok Lippo Group), Billy Sindoro. Keduanya diduga terkait kasus hak siar Liga Inggris.
Sumber:Republika